JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemarin membekukan 61
penerbangan dari 5 maskapai. Hasil audit investigatif yang dilakukan Kemenhub
menunjukkan rute-rute penerbangan itu ternyata melanggar atau tidak memiliki
izin terbang.
”Pelanggaran di sini yang dimaksud sama dengan (pelanggaran izin terbang) Air- Asia. Selama ini (pesawat) tetap terbang, tetapi melanggar izin,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan di kantornya, Jakarta, kemarin. Lima maskapai yang dibekukan rute penerbangannya adalah Garuda Indonesia sebanyak 4 penerbangan, Lion Air 35 penerbangan, Wings Air 18 penerbangan, Trans Nusa 1 penerbangan, serta Susi Air 3 penerbangan.
Sebelumnya Kemenhub juga membekukan penerbangan AirAsia Surabaya-Singapura pergi-pulang (PP) karena dinilai tak punya izin terbang. Menhub meminta maskapai yang melakukan pelanggaran tersebut segera mengajukan izin dengan persyaratan yang lengkap. ”Jadi, saya jamin kalau ajukan sore ini akan segera diproses. Kalau izinnya lengkap, satu hari sudah keluar.
Sebagai tindak lanjut audit, kami juga sudah instruksikan Dirjen Perhubungan Udara untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan perundangan secara keseluruhan,” tegasnya. Untuk diketahui, audit investigatif dilakukan Kemenhub dengan menggandeng Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk mengungkap dugaan maskapai yang melakukan pelanggaran.
Investigasi tersebut melibatkan lima otoritas bandara, yaitu Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Kualanamu-Medan, Juanda-Surabaya, Ngurah Rai- Denpasar, dan Sultan Hasanuddin-Makassar. Investigasi tersebut juga bertujuan mengungkap pejabat- pejabat otoritas bandara yang diduga terlibat dalam izin penerbangan.
Investigasi tersebut merupakan upaya lanjutan untuk menyelidiki penerbangan tak berizin pesawat AirAsia QZ8051 dari Bandara Juanda Surabaya yang tidak pernah tiba di bandara tujuan Changi Singapura. Pesawat berpenumpang 162 orang termasuk kru ini jatuh di Selat Karimata sekitar Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, 28 Desember 2014 lalu. Bagaimana jika tiket telanjur dijual kepada masyarakat? Menurut Jonan, masyarakat yang sudah membeli tiket bisa menagihnya kepada maskapai yang bersangkutan.
Dia beralasan, urusan pembelian tiket menjadi tanggung jawab maskapai, termasuk pengembalian jika tiket telanjur dibeli. Sementara itu, sejumlah maskapai yang dihubungi mengenai pembekuan izin rute penerbangan mengaku belum mengetahui sanksi pembekuan penerbangan yang dijatuhkan Kemenhub tersebut.
Vice President Corporate Communications PT Garuda Indonesia Pujobroto dalam siaran resmi mengatakan, dalam melaksanakan kegiatan operasional penerbangannya, Garuda Indonesia mengikuti ketentuan kegiatan operasional penerbangan yang ditetapkan regulator. Menurut dia, Garuda Indonesia tidak melakukan penerbangan yang tidak sesuai sebagaimana ditetapkan regulator.
”Hingga saat ini Garuda Indonesia tidak atau belum menerima pemberitahuan mengenai rute penerbangan yang melanggar ketentuan perizinan tersebut,” ujarnya. Dia juga mengatakan seluruh penerbangan Garuda Indonesia dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan regulator. Hal senada diungkapkan Trans Nusa.
Presiden Direktur PT Trans Nusa Aviation Mandiri, Juvenile Jodjana, mengatakan perizinan yang dikantongi selama ini lengkap dari pihak otoritas. ”Bagaimana kita mau menyalahi izin, sementara penerbangan kami ini tiap hari atau 7 hari seminggu,” ucapnya. Sementara Maskapai Susi Air melalui Corporate Communications Bay Ismoyo mengaku belum mendapat kabar mengenai pembekuan rute tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan berupaya mencari informasi tersebut ke Kemenhub secepatnya.
Turunkan Kepercayaan Dunia
Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M Said mengatakan langkah Kemenhub membekukan 61 penerbangan dari 5 maskapai itu dinilai bisa menurunkan kepercayaan dunia internasional kepada Indonesia. Menurut dia, saat ini penerbangan Indonesia masuk dalam kategori dua dan hal ini bisa turun jika tidak diantisipasi.
”Saat ini saja kita sudah berada dalam kategori dua. Seharusnya kita bisa lebih baik. Kondisi ini justru akan memperburuk situasi penerbangan kita,” ujarnya. Menurut Muhidin, di tengah kondisi jatuhnya pesawat Air- Asia QZ8501, seharusnya konsentrasi saat ini semua pihak diarahkan pada penyelamatan korban.
”Bukan malah memperburuk keadaan. Investigasi bisa dilakukan, tapi tidak perlu membuka rahasia penerbangan kita yang ternyata kacau. Apalagi, mana ada pesawat bisa terbang tanpa izin terbang? Ini juga yang harus dipertegas,” ujarnya. Dia menambahkan, Komisi V DPR akan memanggil jajaran Kemenhub untuk melakukan rapat dengar pendapat pada Selasa (13/1).
”Kita akan minta penjelasan, apa yang menjadi masalah penerbangan kita, mengapa kondisinya karut-marut begini,” katanya. Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carrier Association( INACA) TengkuBurhanuddin mengatakan, pemerintah harus mempertimbangkan kondisi penerbangan nasional dalam negeri yang sedang bertumbuh dalam 10 tahun terakhir.
”Penerbangan kita ini juga erat kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi. Jangan sampai ini (pembekuan 61 penerbangan) membuat kita terpuruk di mata internasional,” ujarnya. Menurut dia, kesalahan dalam penerbangan idealnya memang harus diperbaiki. Namun tidak perlu terburu-buru dan langsung mencari kesalahan.
”Kita harus sabar. Masalah evakuasi pada penerbangan AirAsia belum selesai, tiba-tiba ramai dengan pembekuan izin rute maskapai. Jangan membuat panik masyarakat, apalagi pengguna maskapai yang telah membeli tiket,” tegasnya.
Sementara itu pengamat penerbangan Gerry Soejatman mengatakan pembekuan izin ini menunjukkan ada prosedur yang berbeda antara pengurusan izin yang dilakukan di Kemenhub dengan yang dilakukan maskapai selama ini. ”Selama ini maskapai juga melakukan pengurusan. Apakah itu pengurusan rute sampai slot terbang semuanya resmi dan legal. Jadi saya juga bingung, prosedur bagaimana yang ada di regulator kita,” jelasnya.
Berikan Sanksi
Selain itu, sebanyak 11 pejabat Kemenhub kemarin juga mendapat sanksi baik dimutasi atau dinonaktifkan atas pelanggaran izin terbang dan rute maskapai. ”Dalam upaya pembenahan dan pembinaan, kami akan menjatuhkan sanksi pejabat terkait di Dirjen Perhubungan Udara sesuai dengan undang- undang,” kata Jonan.
Mereka dikenai sanksi termasuk pembebasan tugas, mutasi, dan pengenaan sanksi yang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010. Menhub menyebutkan pejabat tersebut di antaranya 3 pejabat eselon II di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, 7 pejabat eselon III Ditjen Perhubungan Udara, dan 1 principal operations inspector (POI).
Mereka akan dinonaktifkan. Sebagai tindak lanjut atas hasil audit tersebut, Jonan memerintahkan untuk melaksanakan langkah-langkah pembenahan untuk memperbaiki manajemen angkutan udara secara keseluruhan. Pertama, menurut dia, kepada Ditjen Perhubungan Udara untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan penerbangan udara.
Kedua, mengupayakan peningkatan kompensasi bagi POI dan principal maintenance inspector (PMI) yang ditempatkan di maskapai penerbangan. Ketiga, melakukan penguatan peran dan fungsi pemberdayaan institusi otoritas bandara. Keempat, kata Jonan, evaluasi terhadap peran dan fungsi IDSC. Lantas, kelima , transparansi jadwal rute penerbangan dengan mengembangkan sistem online.
Ichsan amin/Ant
”Pelanggaran di sini yang dimaksud sama dengan (pelanggaran izin terbang) Air- Asia. Selama ini (pesawat) tetap terbang, tetapi melanggar izin,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan di kantornya, Jakarta, kemarin. Lima maskapai yang dibekukan rute penerbangannya adalah Garuda Indonesia sebanyak 4 penerbangan, Lion Air 35 penerbangan, Wings Air 18 penerbangan, Trans Nusa 1 penerbangan, serta Susi Air 3 penerbangan.
Sebelumnya Kemenhub juga membekukan penerbangan AirAsia Surabaya-Singapura pergi-pulang (PP) karena dinilai tak punya izin terbang. Menhub meminta maskapai yang melakukan pelanggaran tersebut segera mengajukan izin dengan persyaratan yang lengkap. ”Jadi, saya jamin kalau ajukan sore ini akan segera diproses. Kalau izinnya lengkap, satu hari sudah keluar.
Sebagai tindak lanjut audit, kami juga sudah instruksikan Dirjen Perhubungan Udara untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan perundangan secara keseluruhan,” tegasnya. Untuk diketahui, audit investigatif dilakukan Kemenhub dengan menggandeng Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk mengungkap dugaan maskapai yang melakukan pelanggaran.
Investigasi tersebut melibatkan lima otoritas bandara, yaitu Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Kualanamu-Medan, Juanda-Surabaya, Ngurah Rai- Denpasar, dan Sultan Hasanuddin-Makassar. Investigasi tersebut juga bertujuan mengungkap pejabat- pejabat otoritas bandara yang diduga terlibat dalam izin penerbangan.
Investigasi tersebut merupakan upaya lanjutan untuk menyelidiki penerbangan tak berizin pesawat AirAsia QZ8051 dari Bandara Juanda Surabaya yang tidak pernah tiba di bandara tujuan Changi Singapura. Pesawat berpenumpang 162 orang termasuk kru ini jatuh di Selat Karimata sekitar Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, 28 Desember 2014 lalu. Bagaimana jika tiket telanjur dijual kepada masyarakat? Menurut Jonan, masyarakat yang sudah membeli tiket bisa menagihnya kepada maskapai yang bersangkutan.
Dia beralasan, urusan pembelian tiket menjadi tanggung jawab maskapai, termasuk pengembalian jika tiket telanjur dibeli. Sementara itu, sejumlah maskapai yang dihubungi mengenai pembekuan izin rute penerbangan mengaku belum mengetahui sanksi pembekuan penerbangan yang dijatuhkan Kemenhub tersebut.
Vice President Corporate Communications PT Garuda Indonesia Pujobroto dalam siaran resmi mengatakan, dalam melaksanakan kegiatan operasional penerbangannya, Garuda Indonesia mengikuti ketentuan kegiatan operasional penerbangan yang ditetapkan regulator. Menurut dia, Garuda Indonesia tidak melakukan penerbangan yang tidak sesuai sebagaimana ditetapkan regulator.
”Hingga saat ini Garuda Indonesia tidak atau belum menerima pemberitahuan mengenai rute penerbangan yang melanggar ketentuan perizinan tersebut,” ujarnya. Dia juga mengatakan seluruh penerbangan Garuda Indonesia dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan regulator. Hal senada diungkapkan Trans Nusa.
Presiden Direktur PT Trans Nusa Aviation Mandiri, Juvenile Jodjana, mengatakan perizinan yang dikantongi selama ini lengkap dari pihak otoritas. ”Bagaimana kita mau menyalahi izin, sementara penerbangan kami ini tiap hari atau 7 hari seminggu,” ucapnya. Sementara Maskapai Susi Air melalui Corporate Communications Bay Ismoyo mengaku belum mendapat kabar mengenai pembekuan rute tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan berupaya mencari informasi tersebut ke Kemenhub secepatnya.
Turunkan Kepercayaan Dunia
Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M Said mengatakan langkah Kemenhub membekukan 61 penerbangan dari 5 maskapai itu dinilai bisa menurunkan kepercayaan dunia internasional kepada Indonesia. Menurut dia, saat ini penerbangan Indonesia masuk dalam kategori dua dan hal ini bisa turun jika tidak diantisipasi.
”Saat ini saja kita sudah berada dalam kategori dua. Seharusnya kita bisa lebih baik. Kondisi ini justru akan memperburuk situasi penerbangan kita,” ujarnya. Menurut Muhidin, di tengah kondisi jatuhnya pesawat Air- Asia QZ8501, seharusnya konsentrasi saat ini semua pihak diarahkan pada penyelamatan korban.
”Bukan malah memperburuk keadaan. Investigasi bisa dilakukan, tapi tidak perlu membuka rahasia penerbangan kita yang ternyata kacau. Apalagi, mana ada pesawat bisa terbang tanpa izin terbang? Ini juga yang harus dipertegas,” ujarnya. Dia menambahkan, Komisi V DPR akan memanggil jajaran Kemenhub untuk melakukan rapat dengar pendapat pada Selasa (13/1).
”Kita akan minta penjelasan, apa yang menjadi masalah penerbangan kita, mengapa kondisinya karut-marut begini,” katanya. Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carrier Association( INACA) TengkuBurhanuddin mengatakan, pemerintah harus mempertimbangkan kondisi penerbangan nasional dalam negeri yang sedang bertumbuh dalam 10 tahun terakhir.
”Penerbangan kita ini juga erat kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi. Jangan sampai ini (pembekuan 61 penerbangan) membuat kita terpuruk di mata internasional,” ujarnya. Menurut dia, kesalahan dalam penerbangan idealnya memang harus diperbaiki. Namun tidak perlu terburu-buru dan langsung mencari kesalahan.
”Kita harus sabar. Masalah evakuasi pada penerbangan AirAsia belum selesai, tiba-tiba ramai dengan pembekuan izin rute maskapai. Jangan membuat panik masyarakat, apalagi pengguna maskapai yang telah membeli tiket,” tegasnya.
Sementara itu pengamat penerbangan Gerry Soejatman mengatakan pembekuan izin ini menunjukkan ada prosedur yang berbeda antara pengurusan izin yang dilakukan di Kemenhub dengan yang dilakukan maskapai selama ini. ”Selama ini maskapai juga melakukan pengurusan. Apakah itu pengurusan rute sampai slot terbang semuanya resmi dan legal. Jadi saya juga bingung, prosedur bagaimana yang ada di regulator kita,” jelasnya.
Berikan Sanksi
Selain itu, sebanyak 11 pejabat Kemenhub kemarin juga mendapat sanksi baik dimutasi atau dinonaktifkan atas pelanggaran izin terbang dan rute maskapai. ”Dalam upaya pembenahan dan pembinaan, kami akan menjatuhkan sanksi pejabat terkait di Dirjen Perhubungan Udara sesuai dengan undang- undang,” kata Jonan.
Mereka dikenai sanksi termasuk pembebasan tugas, mutasi, dan pengenaan sanksi yang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010. Menhub menyebutkan pejabat tersebut di antaranya 3 pejabat eselon II di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, 7 pejabat eselon III Ditjen Perhubungan Udara, dan 1 principal operations inspector (POI).
Mereka akan dinonaktifkan. Sebagai tindak lanjut atas hasil audit tersebut, Jonan memerintahkan untuk melaksanakan langkah-langkah pembenahan untuk memperbaiki manajemen angkutan udara secara keseluruhan. Pertama, menurut dia, kepada Ditjen Perhubungan Udara untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan penerbangan udara.
Kedua, mengupayakan peningkatan kompensasi bagi POI dan principal maintenance inspector (PMI) yang ditempatkan di maskapai penerbangan. Ketiga, melakukan penguatan peran dan fungsi pemberdayaan institusi otoritas bandara. Keempat, kata Jonan, evaluasi terhadap peran dan fungsi IDSC. Lantas, kelima , transparansi jadwal rute penerbangan dengan mengembangkan sistem online.
Ichsan amin/Ant
Dari masalah perizinan tersebut ada beberapa dampak yang harus diperhatikan yaitu:
1. Terjadi nya ketidaksesuai kebijakan di bandara kepergian dan tujuan. Contohnya, Bandara Singapura memang memberikan izin mendarat selama tujuh hari seminggu untuk maskapai, tapi kan dari Indonesia tidak. Padahal setiap maskapai harus mendapat izin dari kedua negara, tidak boleh hanya satu bandara saja yang memberikan izin mendarat atau landas tetapi harus dua negara.
2. Merambat nya pembiaran izin terbang tersebut ke maskapai-maskapai lain.
3. Terjadi pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah kepada maskapai yang terbang tanpa izin, sebelum terjadinya insiden-insiden tertentu.
4. Terjadi nya prasangka buruk dari masyarakat terhadap pemerintah yang berwenang, mengapa pemerintah dapat membiarkan suatu maskapai dapat terbang padahal belum mendapatkan izin tersebut.
5. Terjadi lempar tanggung jawab diantara pemerintah dan maskapai setelah terjadi nya insiden-insiden tertentu.
Dari beberapa dampak diatas ada beberapa penyebab mengapa maskapai dapat terbang tanpa adanya izin terbang tersebut yaitu:
1. Kurangnya pengawasan dan audit terhadap maskapai yang terbang tanpa izin.
2. Kurangnya pengawasan dan audit terhadap jajaran pemerintahan yang berwenang mengeluarkan izin tersebut.
3. Kurangnya intergrasi dan komunikasi terhadap dua negara yang memberikan izin terbang.
4. Terjadi kecurangan seperti kesepakatan tertentu antara pemerintah dan maskapai agar izin terbang dapat keluar, yang dapat menguntung kan beberapa pihak saja dan merugikan banyak orang.
5. Terjadinya pergantian pemerintahan pusat, yang menyebabkan kurang fokusnya pemerintah tersebut untuk mengawasi hal ini.
Dalam hal atau masalah ini banyak sekali hal yang harus dibenahi berdasarkan dampak dan penyebab tersebut yaitu:
1. Membenahi kinerja pemerintahan yang mengeluarkan izin terbang kepada suatu maskapai, mulai dari pemimpin atau pejabatnya yang berwenang.
2. Membekukan rute penerbangan yang melanggar izin.
3. Memberikan sanksi keras bagi maskapai yang melanggar izin terbang.
4. Memberikan syarat dan verifikasi yang ketat dalam hal pemberian izin terbang.
5. Melaksanakan integrasi dan komunikasi antar negara yang memberi izin.
6. Harus adanya kesadaran pada pihak maskapai untuk memberikan pengamanan dan kenyamanan kepada penumpang, contohnya dalam izin terbang ini.
7. Harus ada kesadaran pula dari pemerintah untuk tidak asal memberikan izin kepada suatu maskapai, apalagi izin tersebut keluar karena adanya suatu gratifikasi dari maskapai kepada pemerintah yang memberi izin.
Karena dari itu perlu dituntut kesadaran dari semua pihak baik dari pemerintah, maskapai dan juga masyarakat sebagai pengawas dan pengguna jasa angkutan tersebut agar tidak terjadi insiden-insiden yang tidak diinginkan, dan untuk mewujudkan moda transportasi ini yang baik, nyaman, aman dan berkualitas.
sumber