Kamis, 20 November 2014

BNN Dorong Pembentukan Satgas Anti Narkoba di Kampus

 | 

BNN Dorong Pembentukan Satgas Anti-Narkoba di Kampus (ilustrasi)
BNN Dorong Pembentukan Satgas Anti Narkoba di Kampus
JAKARTA - Sejauh ini mahasiswa cukup rentan menjadi sasaran dan korban penyalahgunaan narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong pembentukan satuan tugas (Satgas) anti-narkoba untuk melakukan sosialisasi akan bahaya narkotika di kampus.
Kasi Media Elektronik, Deputi Bidang Pencegahan, BNN, Diah Hariani Surtikanti mengatakan pihak kampus harus ikut berperan serta melakukan tindakan preventif dengan mewajibkan setiap calon mahasiswa baru untuk melakukan tes kesehatan (tes narkoba dengan diambil sample urin) dan juga membentuk tim Satgas anti-narkoba yang bertugas melakukan sosialisasi akan bahaya narkotika kepada seluruh civitas akademika.
"Karena akan sangat disayangkan apabila mahasiswa kehilangan masa depan yang seharusnya menjadi tujuan atau akhir dari perjuangannya, hanya karena coba-coba narkoba," ungkap Diah saat FGD di Kampus At Thahiriyah, Kampung Melayu, Jakarta, Kamis (16/10/2014).
Selain itu, kata Diah, untuk meredam penyebaran, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba di kampus, maka perlu mengoptimalkan keterlibatan civitas akademika agar memiliki persepsi yang sama terkait dengan penanganan pecandu narkoba.
"Saat ini sudah terjadi pergeseran paradigma penanganan pecandu narkoba. Jika sebelumnya pecandu narkoba dianggap pelaku kriminal (penjahat), maka saat ini pecandu adalah orang sakit yang harus diobati," terangnya.
Oleh karena itu, pada kesempatan ini Diah mengajak pecandu atau keluarga pecandu untuk melaporkan diri atau keluarganya kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPW) untuk medapat layanan rebalitasi dari pemerintah.
Salah satu yang bisa diterapkan kampus kata Diah, adalah menerapkan kebijakan yang ketat terhadap mahasiswa yang menjadi pecandu narkoba. "BNN tidak merekonmendasikan mahasiswa pecandu narkoba untuk di keluarkan," lanjut Diah.
Menurut dia, mahasiswa pencandu narkoba akan diupayakan untuk mendapat layanan rehabilitasi. "Setelah mereka pulih dapat melanjukan studinya sampai selesai," tegasnya.
 Diah juga menuturkan, peredaran narkoba hingga saat ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda selaku pemegang estafet kepemimpinan bangsa di masa depan. "Apalagi, peredaran narkoba ini bekerja melalui sistem jejaring, yang tentu saja harus dilawan dengan jejaring, yaitu keterlibatan seluruh komponen masyarakat dan instansi," paparnya.
Dengan demikian, konsolidasi dari setiap pihak pada seluruh instansi perlu diberdayakan sebagai motor penggerak pencegahan penyalahgunaan narkoba maupun jaringan peredaran narkoba di Indonesia.
Diakhir penjesannya, Diah mengimbau kepada mahasiswa agar senantiasa berhati-hati dalam memilih lingkungan . jangan sampai berawal dari salah pilih teman berujung pada hancurnya masa depan akibat penyalahgunaan narkoba.

PENYEBARAN NARKOBA DIKALANGAN MAHASISWA

             Maraknya penyebaran narkoba di tingkat mahasiswa maupun pelajar memang sudah banyak ditemui di sebagian kota-kota besar di seluruh Indonesia. Sasaran penyebaran tersebut memang tersebar di lingkungan-lingkungan pendidikan, salah satunya kehidupan kampus. Dalam kasus tersebut, mahasiswa merupakan obyek vital yang paling mudah untuk terjerumus dalam pengaruh narkoba. Karena memang pada umumnya lingkungan kampus merupakan tempat interaksi sosial yang memiliki lingkup sangat luas. Di dalam kampus, mahasiswa akan banyak bertemu, mengenal dengan mahasiswa yang berasal dari berbagai macam daerah hingga latar belakangnya. Tentunya dampak positif dan negatif terkadang akan masuk secara tidak langsung. Pengaruh dari dampak pertemanan ataupun ajang berkumpul bisa saja membawa hal-hal buruk yang seharusnya tidak pantas berada di dalam lingkungan belajar-mengajar, salah satunya yang banyak terjadi adalah narkoba. Contohnya saja kasus yang ada di UNAS. 

            Banyak yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu 

1. Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga. 

2. Sekunder, pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake)antara 1 – 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 – 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap. 

 3. Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi merekayang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll. 

             Penyalahgunaan tersebut memang harus dicegah secara kolektif, tidak bisa secara individu semata. Dari sanalah kita harus memahami etika, moral, kesantunan dan menumbuhkan budaya bangsa. Penanaman nilai-nilai tersebut merupakan modal dasar bagi setiap masyarakat dalam memproteksi diri dari pengaruh yang tidak baik. Anak muda zaman sekarang lebih mementingkan idelisme ketimbang etika. Sehingga terkadang kebebasan mereka dalam bersosial cenderung tidak selaras dengan etika dan budaya bangsa. Hal ini dapat memicu pengaruh-pengaruh negatif seperti penyalahgunaan narkoba.
http://studentsite.gunadarma.ac.id/index.php/default/index


Sumber
https://www.facebook.com/permalink.phpid=687084651365678&story_fbid=708317332575743