Kamis, 20 November 2014

PENYEBARAN NARKOBA DIKALANGAN MAHASISWA

             Maraknya penyebaran narkoba di tingkat mahasiswa maupun pelajar memang sudah banyak ditemui di sebagian kota-kota besar di seluruh Indonesia. Sasaran penyebaran tersebut memang tersebar di lingkungan-lingkungan pendidikan, salah satunya kehidupan kampus. Dalam kasus tersebut, mahasiswa merupakan obyek vital yang paling mudah untuk terjerumus dalam pengaruh narkoba. Karena memang pada umumnya lingkungan kampus merupakan tempat interaksi sosial yang memiliki lingkup sangat luas. Di dalam kampus, mahasiswa akan banyak bertemu, mengenal dengan mahasiswa yang berasal dari berbagai macam daerah hingga latar belakangnya. Tentunya dampak positif dan negatif terkadang akan masuk secara tidak langsung. Pengaruh dari dampak pertemanan ataupun ajang berkumpul bisa saja membawa hal-hal buruk yang seharusnya tidak pantas berada di dalam lingkungan belajar-mengajar, salah satunya yang banyak terjadi adalah narkoba. Contohnya saja kasus yang ada di UNAS. 

            Banyak yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu 

1. Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga. 

2. Sekunder, pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake)antara 1 – 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 – 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap. 

 3. Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi merekayang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll. 

             Penyalahgunaan tersebut memang harus dicegah secara kolektif, tidak bisa secara individu semata. Dari sanalah kita harus memahami etika, moral, kesantunan dan menumbuhkan budaya bangsa. Penanaman nilai-nilai tersebut merupakan modal dasar bagi setiap masyarakat dalam memproteksi diri dari pengaruh yang tidak baik. Anak muda zaman sekarang lebih mementingkan idelisme ketimbang etika. Sehingga terkadang kebebasan mereka dalam bersosial cenderung tidak selaras dengan etika dan budaya bangsa. Hal ini dapat memicu pengaruh-pengaruh negatif seperti penyalahgunaan narkoba.
http://studentsite.gunadarma.ac.id/index.php/default/index


Sumber
https://www.facebook.com/permalink.phpid=687084651365678&story_fbid=708317332575743

Tidak ada komentar:

Posting Komentar